Kamis, 30 November 2017

Besarnya Parliamentary Threshold Jelang Pemilu 2019

Ambang batas parlemen (bahasa Inggris: parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu. Menurut Kacung Marijan, yang dimaksud electoral threshold adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen.

Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan (di Indonesia dikenal dengan istilah parliementary threshold).

Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Hanta Yuda yang mengatakan bahwa, dalam logika politik pemerintahan, sebenarnya bukan jumlah parpol peserta pemilu yang harus dibatasi, tetapi jumlah ideal kekuatan parpol yang perlu diberdayakan atau dirampingkan diparlemen.

Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.
(Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Ambang_batas_parlemen)

Seperti Apa Poin Parliamentary Threshold Opsi A yang Diputuskan DPR? Berikut Penjelasannya.
Opsi A telah dipilih secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (21/7/2017), beberapa isu krusial berada di dalamnya. Satu di antaranya adalah Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.

Dalam poin yang ada di Opsi A, ambang batas parlemen dijelaskan mencapai 4 persen. Artinya, hanya partai politik peserta pemilu yang mendapatkan 4 persen suara sah secara nasional yang akan mendapatkan kursi di parlemen.

Jika, pemilih di Indonesia mencapai 130 juta dan suara sah secara nasional mencapai 120 juta, maka, 120 juta akan dikalikan 4 persen. Angka yang didapat adalah 4,8 juta suara. Apabila, suatu partai mendapat perolehan suara di atas angka itu, maka partai tersebut dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan.

Angka tersebut meningkat 0,5 persen dibanding pemilu sebelumnya yang mencapai 3,5 persen untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI. Lantas, siapa saja yang dapat masuk ke DPR?

Suatu partai, apabila telah memenuhi syarat 4 persen suara nasional sah, secara serta merta akan mendapatkan kursi di Senayan. Namun begitu, tidak berarti hanya dari empat persen, partai itu mendapatkan satu kursi di DPR, harus juga melihat partai lainnya dalam perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil).

Sesuai dengan Opsi A, maka penghitungan akan memakai sistem Saint Lague Murni. Pembaginya bukan kuota kursi atau dalam perhitungan kepemiluan disebut (Bilangan Pembagi Pemilih) tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi (Bilangan Pembagi Tetap).

KPU akan melakukan perhitungan daerah pemilihan mana yang paling banyak menyumbangkan suara bagi partai tersebut.

Mengingat dari 560 kursi di DPR, terbagi untuk 77 daerah pemilihan secara nasional dengan pembagian kursi yang telah diatur di dalam undang-undang.

Apabila, suatu parpol berhak mendapatkan kursi, tetapi tidak ada caleg yang memenuhi persyaratan di suatu dapil, maka akan ditentukan oleh partainya sendiri melihat dari perolehan suara terbanyak caleg di dapil yang mendapatkan suara paling banyak.

Begitu juga ketika terdapat dua caleg yang memiliki suara yang sama besarnya dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan dan sebaran suara.

Sementara, jika seorang caleg memiliki suara paling banyak di suatu dapil dari seluruh partai dan caleg yang ada, tetapi, suara nasional partainya tidak memenuhi empat persen, maka suara yang diperoleh caleg akan hangus dan tidak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR.

(Sumber : tribunnews.com/nasional/2017/07/21/seperti-apa-poin-parliamentary-threshold-opsi-a-yang-diputuskan-dpr-berikut-penjelasannya)

===============================
4 Konsekuensi Parliamentary Threshold dalam UU Pemilu

Dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditentukan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah 4 % dari total suara sah nasional. Artinya Parpol yang tidak memperoleh minimal 4% suara dalam Pemilu 2019 tidak berhak memiliki kursi di Parlemen.

Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berpendapat, ketentuan tersebut akan mempengaruhi porsi partai besar dan partai baru di parlemen pada 2019.
(Sumber : news.okezone.com/read/2017/09/23/337/1781446/4-konsekuensi-parliamentary-threshold-dalam-uu-pemilu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------